Sejarah Desa
Sejarah Desa
Sejak
Kemerdekaan NKRI desa Pa’ Sire sudah ada tetapi sebutan desa pada waktu itu
dengan sebutan kampung dan dikepalai oleh seorang kepala kampung. Nama desa Pa’
Sire berasal dari nama sebuah daerah yang berada di Long Api bagian utara.
Disana mengalir sebuah anak sungai yang dimanfaatkan oleh penduduk untuk
mengaliri sawah yang terdapat didaerah tersebut. Nama anak sungai itulah yang
kemudian diangkat menjadi nama desa Pa’ Sire seperti saat ini. Arti nama Pa’
Sire menurut Bahasa Dayak Lundayeh adalah Pa’ yang artinya Sungai atau Air sedangkan Sire adalah Nama Tempat atau Daerah.
Pada
zaman sebelum kemerdekaan NKRI di Pa’ Sire terdapat sekelompok masyarakat yang
hidup dan tinggal didaerah itu. Setelah kemerdekaan kelompok masyarakat
tersebut membentuk sebuah pemerintah desa atau sebutan kampung sesuai dengan
sebutan pada waktu itu. Dari sanalah desa Pa’ Sire yang ada sekarang berawal.
Kemudian pada waktu selanjutnya kelompok kampung-kampung (ada tiga desa)
bergabung disebuah tempat yang bernama Long Api. Di Long Api inilah ketiga desa
/ kampung hidup berdampingan yaitu desa Pa’ Api, desa Pa’ Sire dan desa Wa’
Yanud.
Pada
tahun 1970 pemerintah kecamatan krayan memprogramkan desa-desa yang ada
dikecamatan krayan Pada kesempatan tersebut dipandang perlu mencari lokasi yang
lebih luas, strategis dan memadai untuk perkembangan masa depan ketiga desa
selanjutnya, maka atas kesepakatan bersama ketiga desa tersebut pada tahun 1971
pindah dari tempat yang lama kedaerah pemukiman yang baru yang ditempati hingga
saat ini. Sejak kepindahan pada tahun 1971 hingga 2011 keadaan ketiga desa yang
ada di long api tersebut masih sangat tertinggal sama seperti desa-desa yang
ada dikecamatan krayan pada umumnya.
Dengan
adanya perubahan dinamika politik dan sistem politik di Indonesia yang lebih
demokratis, memberikan pengaruh kepada masyarakat untuk menerapkan suatu
mekanisme politik yang dipandang lebih demikratis. Dalam konteks politik lokal
di desa pa’ sire, hal ini tergambar dalam pemilihan Kepala Desa dan
pemilihan-pemilihan lainnya (Pilleg, Pilpres, Pemilukada, dan Pilgub) yang juga
melibatkan warga masyarakat desa secara umum.
Khusus
untuk pemilihan Kepala Desa Pa’ Sire, sebagaimana tradisi kepala desa di
krayan, biasanya para pesertanya (Kandidat) adalah mereka yang memiliki
hubungan dengan elit kepala desa yang lama. Hal ini tidak terlepas dari
anggapan masyarakat banyak di desa-desa bahwa jabatan kepala desa adalah
jabatan garis tangan keluarga-keluarga tersebut. Fenomena inilah yang biasa
disebut “Lun Ngimet Bawang “dalam
tradisi Dayak Lundayeh bagi keluarga tersebut.
Jabatan
kepala desa merupakan jabatan yang tidak serta merta dapat diwariskan kepada
anak cucu, mereka dipilih karena kecerdasan, etos kerja, kejujuran dan
kedekatannya dengan warga desa. Kepala Desa bisa diganti sebelum masa jabatanya
habis, jika melanggar peraturan maupun norma-norma yang berlaku, begitu pula
bisa diganti jika berhalangan tetap.
Karena
demikian, maka setiap orang yang memiliki dan memenuhi syarat-syarat yang sudah
ditentukan dalam perundangan yang berlaku, bisa mengajukan diri untuk mendaftar
menjadi kandidat kepala desa. Fenomena ini juga terjadi kepada pemilihan kepala
desa pada tahun 2009. Pada pemilihan kepala desa ini partisipasi masyarakat
sangat tinggi, yakni hampir 95 %, ada enam kandidat calon kepala desa pada
waktu itu yang mengikuti pemilihan kepala desa.
Berdasarkan
diskripsi beberapa fakta diatas, dapat dipahami bahwa desa pa’ sire mempunyai
dinamika politik lokal yang bagus. Hal ini terlihat baik dari segi pola
kepemimpinan, mekanisme pemilihan kepemimpinan, serta dengan partisipasi
masyarakat dalam menerapkan sistem politik demokrasi kedalam kehidupan politik
lokal. Tetapi terdapat minat politik daerah dan nasional terlihat masih kurang
antusias. Hal ini dapat dimengerti dikarnakan dinamika politik nasional dalam
kehidupan sehari-hari masyarakat desa pa’ sire kurang mempunyai greget,
terutama yang berkaitan dengan permasalahan, kebutuhan dan kepentingan
masyarakat secara langsung.
Dengan
semakin terbukanya masyarakat terhadap arus informasi, hal-hal lama ini mulai
mendapat respon dan tafsir balik dari masyarakat. Hal ini menandai babak baru
dinamika sosial dan budaya, sekaligus tantangan baru bersama masyarakat desa
dalam rangka merespon tradisi lama ini telah mewabah dan menjamur kelembagaan
sosial, agama dan budaya didesa tentunya hal ini membutuhkan kearifan
tersendiri, sebab walaupun secara budaya berlembaga dan berorganisasi adalah
baik tetapi secara sosiologis ia akan beresiko menghadirkan kerawanan dan
konflik sosial.
Kemudian
perkembangan selanjutnya diera reformasi dengan adanya program pemekaran desa
dari pemerintah maka desa-desa yang ada dikrayan tersebut satu persatu
membenahi diri mengikuti arus perkembangan yang selanjutnya menjadi desa
mandiri, termasuk desa Pa’ Sire.
Pada
tahun 2013 desa pa’ sire resmi menjadi desa depenitip bersama dengan sebelas
desa lainnya yang ada dikecamatan krayan. Dengan dikeluarkannya surat keputusan
oleh Bupati Nunukan maka di Kecamatan Krayan pada tahun ini ada 12 desa lagi
yang berubah statusnya menjadi desa mandiri menyusul 4 desa sebelumnya. Jabatan
Kepala Desa Pa’ Sire hingga saat ini masih dijabat Kepala Desa sebelumnya
karena periode dan masa jabatannya berakhir tahun 2014.
Urutan
atau Periode Kepala Desa Pa’ Sire dapat dilihat pada tabel berikut, sesuai
dengan urutan dan waktunya menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Pa’ Sire.
TABEL 2.1
NAMA-NAMA PENGURUS / KEPALA DESA PA’ SIRE
|
NO |
NAMA
KEPALA DESA |
PERIODE |
KETERANGAN |
|
1 |
Brawen
Rupan |
1931 s/d
1952 |
21 Tahun |
|
2 |
Pudun
Blawan |
1953 s/d
1957 |
4 Tahun |
|
3 |
Murang
Surat |
1958 s/d
1968 |
10 Tahun |
|
4 |
Daud Lalung |
1969 s/d
1976 |
7 Tahun |
|
5 |
Balang Piuk
|
1977 s/d
1984 |
7 Tahun |
|
6 |
Elyakim
Murang |
1985 s/d
2008 |
23 Tahun |
|
7 |
Tinus
Balang |
2009 s/d
2014 |
5 Tahun |
|
8 |
Semion |
2015 |
Pj. Kepala
Desa |
|
9 |
Johan |
2016 s/d
2018 |
3 Tahun |
|
10 |
Fanai
cholin, SPd |
2019 s/d
2021 |
3 Tahun |
|
11 |
Yohanis |
2021 s/d
2027 |
Kepala Desa
|
2.1.2. Kondisi Geografis Desa
Secara
geografis, Desa Pa’ Sire terletak pada posisi ………….BT ………….LU, dengan
batas-batas administratif pemerintah sebagai berikut;
Sebelah
Utara : Desa Pa’ Api dan
Desa Wa’ Yanud
Sebelah
Barat : Desa Long Berayang
Sebelah
Selatan : Desa Liang Bua dan Desa Liang Turan
Sebelah
Timur : Desa Long Nawang
Dilihat
dari topografi dan kontur tanah, desa pa’ sire kecamatan krayan secara umum
berupa persawahan dan perbukitan yang berada pada ketinggian antara 945 MDPL dengan
suhu rata-rata berkisar antara 17 ℃ s/d 28 ℃.
Untuk
mengetahui letak / jarak Desa
Pa’ Sire dengan pusat-pusat ekonomi
dan
pemerintahan yang
ada di Provinsi Kalimantan Utara dapat disimak sebagai
berikut :
• Jarak ke Ibu
kota
Kecamatan : 3 km
• Jarak ke Ibu kota Kabupaten
: ± 227 km
• Jarak ke Ibu kota Provinsi
: ± 223 km
• Waktu tempuh ke ibu
kota
Kecamatan : ± 10 – 15 menit
• Waktu tempuh ke ibu
kota
Kabupaten : ± 1 jam
• Waktu tempuh ke ibu
kota
Provinsi
: ± 1 jam
Secara
administratif, desa pa’ sire terletak di wilayah Kecamatan Krayan Kabupaten
Nunukan yang dapat ditempuh melalui jalur Darat, Sedangkan ke Ibu Kota Kabupaten
dan ke Ibu Kota Provinsi hanya dapat ditempuh dengan jalur Udara/dengan Pesawat
Terbang.
Baca juga:
Kerja Bakti Desa
Kerja Bakti Desa