Sejarah Desa

1775710953192.JPG
Gambar: Sejarah Desa ( Admin ) Sumber: https://pasire.prm.my.id/

Sejarah Desa

Sejak Kemerdekaan NKRI desa Pa’ Sire sudah ada tetapi sebutan desa pada waktu itu dengan sebutan kampung dan dikepalai oleh seorang kepala kampung. Nama desa Pa’ Sire berasal dari nama sebuah daerah yang berada di Long Api bagian utara. Disana mengalir sebuah anak sungai yang dimanfaatkan oleh penduduk untuk mengaliri sawah yang terdapat didaerah tersebut. Nama anak sungai itulah yang kemudian diangkat menjadi nama desa Pa’ Sire seperti saat ini. Arti nama Pa’ Sire menurut Bahasa Dayak Lundayeh adalah Pa’ yang artinya Sungai atau Air sedangkan Sire adalah Nama Tempat atau Daerah.

Pada zaman sebelum kemerdekaan NKRI di Pa’ Sire terdapat sekelompok masyarakat yang hidup dan tinggal didaerah itu. Setelah kemerdekaan kelompok masyarakat tersebut membentuk sebuah pemerintah desa atau sebutan kampung sesuai dengan sebutan pada waktu itu. Dari sanalah desa Pa’ Sire yang ada sekarang berawal. Kemudian pada waktu selanjutnya kelompok kampung-kampung (ada tiga desa) bergabung disebuah tempat yang bernama Long Api. Di Long Api inilah ketiga desa / kampung hidup berdampingan yaitu desa Pa’ Api, desa Pa’ Sire dan desa Wa’ Yanud.

Pada tahun 1970 pemerintah kecamatan krayan memprogramkan desa-desa yang ada dikecamatan krayan Pada kesempatan tersebut dipandang perlu mencari lokasi yang lebih luas, strategis dan memadai untuk perkembangan masa depan ketiga desa selanjutnya, maka atas kesepakatan bersama ketiga desa tersebut pada tahun 1971 pindah dari tempat yang lama kedaerah pemukiman yang baru yang ditempati hingga saat ini. Sejak kepindahan pada tahun 1971 hingga 2011 keadaan ketiga desa yang ada di long api tersebut masih sangat tertinggal sama seperti desa-desa yang ada dikecamatan krayan pada umumnya.

Dengan adanya perubahan dinamika politik dan sistem politik di Indonesia yang lebih demokratis, memberikan pengaruh kepada masyarakat untuk menerapkan suatu mekanisme politik yang dipandang lebih demikratis. Dalam konteks politik lokal di desa pa’ sire, hal ini tergambar dalam pemilihan Kepala Desa dan pemilihan-pemilihan lainnya (Pilleg, Pilpres, Pemilukada, dan Pilgub) yang juga melibatkan warga masyarakat desa secara umum.

Khusus untuk pemilihan Kepala Desa Pa’ Sire, sebagaimana tradisi kepala desa di krayan, biasanya para pesertanya (Kandidat) adalah mereka yang memiliki hubungan dengan elit kepala desa yang lama. Hal ini tidak terlepas dari anggapan masyarakat banyak di desa-desa bahwa jabatan kepala desa adalah jabatan garis tangan keluarga-keluarga tersebut. Fenomena inilah yang biasa disebut “Lun Ngimet Bawang “dalam tradisi Dayak Lundayeh bagi keluarga tersebut.

Jabatan kepala desa merupakan jabatan yang tidak serta merta dapat diwariskan kepada anak cucu, mereka dipilih karena kecerdasan, etos kerja, kejujuran dan kedekatannya dengan warga desa. Kepala Desa bisa diganti sebelum masa jabatanya habis, jika melanggar peraturan maupun norma-norma yang berlaku, begitu pula bisa diganti jika berhalangan tetap.

Karena demikian, maka setiap orang yang memiliki dan memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan dalam perundangan yang berlaku, bisa mengajukan diri untuk mendaftar menjadi kandidat kepala desa. Fenomena ini juga terjadi kepada pemilihan kepala desa pada tahun 2009. Pada pemilihan kepala desa ini partisipasi masyarakat sangat tinggi, yakni hampir 95 %, ada enam kandidat calon kepala desa pada waktu itu yang mengikuti pemilihan kepala desa.

Berdasarkan diskripsi beberapa fakta diatas, dapat dipahami bahwa desa pa’ sire mempunyai dinamika politik lokal yang bagus. Hal ini terlihat baik dari segi pola kepemimpinan, mekanisme pemilihan kepemimpinan, serta dengan partisipasi masyarakat dalam menerapkan sistem politik demokrasi kedalam kehidupan politik lokal. Tetapi terdapat minat politik daerah dan nasional terlihat masih kurang antusias. Hal ini dapat dimengerti dikarnakan dinamika politik nasional dalam kehidupan sehari-hari masyarakat desa pa’ sire kurang mempunyai greget, terutama yang berkaitan dengan permasalahan, kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara langsung.

Dengan semakin terbukanya masyarakat terhadap arus informasi, hal-hal lama ini mulai mendapat respon dan tafsir balik dari masyarakat. Hal ini menandai babak baru dinamika sosial dan budaya, sekaligus tantangan baru bersama masyarakat desa dalam rangka merespon tradisi lama ini telah mewabah dan menjamur kelembagaan sosial, agama dan budaya didesa tentunya hal ini membutuhkan kearifan tersendiri, sebab walaupun secara budaya berlembaga dan berorganisasi adalah baik tetapi secara sosiologis ia akan beresiko menghadirkan kerawanan dan konflik sosial.

Kemudian perkembangan selanjutnya diera reformasi dengan adanya program pemekaran desa dari pemerintah maka desa-desa yang ada dikrayan tersebut satu persatu membenahi diri mengikuti arus perkembangan yang selanjutnya menjadi desa mandiri, termasuk desa Pa’ Sire.

Pada tahun 2013 desa pa’ sire resmi menjadi desa depenitip bersama dengan sebelas desa lainnya yang ada dikecamatan krayan. Dengan dikeluarkannya surat keputusan oleh Bupati Nunukan maka di Kecamatan Krayan pada tahun ini ada 12 desa lagi yang berubah statusnya menjadi desa mandiri menyusul 4 desa sebelumnya. Jabatan Kepala Desa Pa’ Sire hingga saat ini masih dijabat Kepala Desa sebelumnya karena periode dan masa jabatannya berakhir tahun 2014.

Urutan atau Periode Kepala Desa Pa’ Sire dapat dilihat pada tabel berikut, sesuai dengan urutan dan waktunya menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Pa’ Sire.

TABEL 2.1

NAMA-NAMA PENGURUS / KEPALA DESA PA’ SIRE

 

NO

NAMA KEPALA DESA

PERIODE

KETERANGAN

1

Brawen Rupan

1931 s/d 1952

21 Tahun

2

Pudun Blawan

1953 s/d 1957

4 Tahun

3

Murang Surat

1958 s/d 1968

10 Tahun

4

Daud Lalung

1969 s/d 1976

7 Tahun

5

Balang Piuk

1977 s/d 1984

7 Tahun

6

Elyakim Murang

1985 s/d 2008

23 Tahun

7

Tinus Balang

2009 s/d 2014

5 Tahun

8

Semion

2015

Pj. Kepala Desa

9

Johan

2016 s/d 2018

3 Tahun

10

Fanai cholin, SPd

2019 s/d 2021

3 Tahun

11

Yohanis

2021 s/d 2027

Kepala Desa

 

 

2.1.2. Kondisi Geografis Desa

Secara geografis, Desa Pa’ Sire terletak pada posisi ………….BT ………….LU, dengan batas-batas administratif pemerintah sebagai berikut;

Sebelah Utara                : Desa Pa’ Api dan Desa Wa’ Yanud

Sebelah Barat                : Desa Long Berayang

Sebelah Selatan              : Desa Liang Bua dan Desa Liang Turan

Sebelah Timur               : Desa Long Nawang

Dilihat dari topografi dan kontur tanah, desa pa’ sire kecamatan krayan secara umum berupa persawahan dan perbukitan yang berada pada ketinggian antara 945 MDPL dengan suhu rata-rata berkisar antara 17 ℃ s/d 28 ℃.

Untuk mengetahui letak / jarak Desa Pa’ Sire dengan pusat-pusat ekonomi dan   pemerintahan yang ada di Provinsi Kalimantan Utara dapat disimak sebagai berikut :

•  Jarak ke Ibu kota Kecamatan                      : 3 km

•  Jarak ke Ibu kota Kabupaten                      : ± 227 km

•  Jarak ke Ibu kota Provinsi                           : ± 223 km

•  Waktu tempuh ke ibu kota Kecamatan       : ± 10 – 15 menit

•  Waktu tempuh ke ibu kota Kabupaten        : ± 1 jam

•  Waktu tempuh ke ibu kota Provinsi           : ± 1 jam

Secara administratif, desa pa’ sire terletak di wilayah Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan yang dapat ditempuh melalui jalur Darat, Sedangkan ke Ibu Kota Kabupaten dan ke Ibu Kota Provinsi hanya dapat ditempuh dengan jalur Udara/dengan Pesawat Terbang. 

Bagikan post ini: